MK Tak Bisa Copot Gibran, DPR Kini Punya Bola: Benarkah Impeachment Jadi Jalan Berikutnya?

JAKARTA — Perjalanan panjang polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang berupaya mempersoalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, kini muncul pertanyaan baru: jika MK tidak memiliki jalan untuk mencopot Gibran melalui perkara tersebut, apakah bola berikutnya justru berada di tangan DPR?

Pertanyaan itu semakin mengemuka setelah beredar surat dari anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar yang mengusulkan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran. Surat tertanggal 7 Oktober 2026 itu merujuk pada persoalan syarat pendidikan Gibran dan meminta agar mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden dipertimbangkan.

Namun, publik perlu berhati-hati. Surat seorang anggota DPR belum otomatis menjadi keputusan Fraksi NasDem, apalagi keputusan resmi Partai NasDem.

DPP NasDem sendiri buru-buru memberikan klarifikasi. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah bahwa partainya telah mengambil sikap resmi untuk memakzulkan Gibran. Dengan demikian, untuk saat ini lebih tepat menyebutnya sebagai inisiatif individual anggota DPR, bukan keputusan politik resmi NasDem.

Meski demikian, kemunculan surat tersebut tetap penting. Sebab, ia muncul hanya berselang setelah MK menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

REKOMENDASI BUKU DIGITAL
Buku Website Bukan Sekadar Pajangan karya Faizal Firmansyah

Website Bukan Sekadar Pajangan

Punya website atau blog? Pelajari cara memanfaatkan konten, SEO, dan internal link untuk menarik traffic serta membuka peluang penjualan dari aset digital Anda.

Pelajari Selengkapnya →

Panduan praktis bisnis online · Faizal Firmansyah

Dari MK ke DPR

Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon pada dasarnya berusaha membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke hadapan MK. Para pemohon mempersoalkan apakah riwayat pendidikan Gibran telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam proses persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu titik penting. MK kemudian memutus permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden yang sedang dijalaninya.

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
PAKET 2 E-BOOK DIGITAL

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital

Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.

  • 2 buku digital dalam 1 paket
  • Panduan dan materi praktik
  • File PDF yang bisa dibaca di HP
Rp64.000
Lihat Paket Buku Pelajari isinya dan mulai praktik sesuai kemampuanmu.

Di sinilah muncul sebuah ironi konstitusional.

MK tidak kemudian memberikan keputusan bahwa Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. Namun persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan tetap menjadi bahan perdebatan hukum dan politik.

ADVERTORIAL

Advertorial Pilihan

Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.

Lihat Semua Advertorial →

Akibatnya, setelah pintu pertama melalui perkara tersebut tertutup, muncul pertanyaan: apakah masih ada pintu konstitusional lainnya?

Jawabannya secara teoritis: ada.

Pintu tersebut adalah mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A Membuka Ruang Impeachment

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, terdapat satu frasa yang kini menjadi sangat relevan dengan polemik Gibran, yaitu apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa inilah yang secara potensial menjadi titik masuk bagi perdebatan baru.

NGIKLANPEDIA EDITORIAL

Punya kiprah?
Bangun jejak digitalnya.

Editorial • Profil Tokoh • Digital Presence

Lihat Layanan Editorial →
Editorial Ngiklanpedia

Jika persoalan pendidikan Gibran pada akhirnya dianggap berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden, maka secara konstitusional terdapat mekanisme untuk menguji persoalan tersebut.

Tetapi mekanismenya tidak sederhana.

Surat anggota DPR tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan.

DPR Tidak Bisa Langsung Memakzulkan Gibran

Kesalahpahaman terbesar dalam isu ini adalah anggapan bahwa DPR dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden.

Tidak demikian.

UUD 1945 membuat mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui beberapa tahap.

Pertama, DPR harus terlebih dahulu memiliki pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A.

Jika pendapat tersebut memperoleh dukungan yang diperlukan di DPR, DPR kemudian dapat meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut.

Dengan kata lain, DPR bukan hakim terakhir.

MK kembali memiliki peran penting, tetapi kali ini dalam mekanisme yang berbeda.

Perkara yang sebelumnya diajukan ke MK merupakan permohonan yang berkaitan dengan kedudukan Gibran dalam konteks pencalonan dan hasil pemilihan. Sedangkan dalam mekanisme impeachment, MK diminta memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan.

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses belum selesai.

Bola kemudian berpindah ke MPR.

MPR Menjadi Meja Terakhir

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian tersebut kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian tersebut.

Dalam sidang itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diusulkan untuk diberhentikan juga diberikan kesempatan memberikan penjelasan.

Artinya, secara sederhana jalurnya adalah:

DPR → MK → MPR.

Bukan:

anggota DPR → langsung Gibran diberhentikan.

Inilah sebabnya surat yang beredar atas nama Tonny Tesar belum dapat diterjemahkan sebagai awal resmi pemakzulan Gibran.

Masih ada jalan politik dan konstitusional yang sangat panjang.

Pertanyaan Besarnya: Apakah DPR Akan Bergerak?

Di sinilah persoalan menjadi jauh lebih politis.

Untuk membawa perkara ke tahap berikutnya, dibutuhkan dukungan DPR sebagai lembaga. Artinya, tidak cukup hanya satu anggota DPR atau satu surat usulan.

DPR harus membangun pendapat kelembagaan.

Dan di sinilah konfigurasi politik akan sangat menentukan.

Apakah fraksi-fraksi lain akan menganggap persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai persoalan konstitusional yang cukup serius untuk dibawa melalui Pasal 7B?

Ataukah mereka akan menganggap persoalan tersebut telah selesai melalui putusan MK dan proses politik sebelumnya?

Sikap masing-masing fraksi akan menjadi penentu.

Karena itu, kemunculan surat Tonny Tesar sebenarnya lebih tepat dibaca sebagai sinyal politik awal, bukan sebagai tanda bahwa proses impeachment sudah dimulai secara resmi.

Apalagi NasDem sendiri telah menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi partai mengenai pemakzulan Gibran.

Putusan MK Justru Membuka Perdebatan Baru

Ada satu hal yang membuat persoalan ini belum sepenuhnya selesai dalam ruang publik.

Jika MK dalam perkara sebelumnya tidak dapat menggunakan jalur tersebut untuk mencopot Gibran karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukumnya, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang memiliki kewenangan untuk menilai secara final persoalan syarat tersebut setelah Gibran dilantik?

Pertanyaan ini penting karena Pasal 7A memang memasukkan unsur “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai salah satu dasar pemberhentian.

Tetapi apakah persoalan syarat yang diperdebatkan sekarang dapat dikategorikan sebagai dasar pemberhentian setelah seseorang telah dilantik?

Di sinilah perdebatan hukum yang sesungguhnya baru akan dimulai jika DPR benar-benar membawa persoalan tersebut ke tingkat kelembagaan.

Sebab ada perbedaan besar antara mengatakan seseorang tidak memenuhi syarat ketika mencalonkan diri dengan mengatakan seseorang tidak lagi memenuhi syarat ketika sedang menjabat.

Perbedaan tersebut bisa menjadi medan perdebatan konstitusional yang panjang.

Gibran Belum Berada di Ujung Jabatan

Dengan kondisi saat ini, terlalu dini mengatakan bahwa Gibran berada di ambang pemakzulan.

Belum ada keputusan resmi DPR untuk mengajukan pendapat impeachment.

Belum ada pemeriksaan MK berdasarkan permintaan DPR.

Dan tentu belum ada keputusan MPR.

Namun demikian, secara politik isu ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja.

Setelah putusan MK, muncul inisiatif dari anggota DPR. Komisi II DPR juga menyatakan akan mempelajari secara komprehensif putusan MK terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

Artinya, setidaknya ada proses pembacaan ulang terhadap putusan tersebut di lingkungan parlemen.

Apakah pembacaan tersebut berhenti sebagai kajian?

Atau berkembang menjadi langkah politik?

Itulah yang kini menjadi pertanyaan.

Bola Memang Ada di DPR, Tetapi Belum Ditendang

Pada akhirnya, judul besar dari babak baru ini bukanlah “Gibran segera dimakzulkan.”

Belum sampai ke sana.

Judul yang lebih tepat adalah:

MK tidak dapat mencopot Gibran melalui perkara yang diajukan kepadanya, sementara DPR kini memiliki kemungkinan jalur konstitusional lain jika mampu membangun pendapat kelembagaan.

Bola memang mulai mengarah ke DPR.

Tetapi bola tersebut belum ditendang.

Apabila hanya berhenti pada surat seorang anggota DPR, isu impeachment kemungkinan besar akan menjadi tekanan politik dan konsumsi publik.

Namun apabila Fraksi-Fraksi DPR mulai membangun dukungan, menggelar pembahasan resmi, dan akhirnya menggunakan mekanisme Pasal 7B, maka persoalannya akan berubah total.

Saat itulah Gibran bukan lagi sekadar menghadapi perdebatan mengenai ijazah dan syarat pendidikan.

Ia akan menghadapi ujian politik-konstitusional yang sesungguhnya.

Dan jika bola benar-benar bergerak dari DPR menuju MK, kemudian berakhir di MPR, maka perjalanan perkara ini akan memasuki babak yang jauh lebih besar daripada sekadar gugatan mengenai dokumen pendidikan.

Untuk saat ini, Gibran belum berada di ujung jabatan. Tetapi lorong konstitusional menuju impeachment juga belum sepenuhnya tertutup

Tinggalkan komentar