Perbincangan mengenai penampilan biduan yang membawakan lagu Ngamen 88 dalam rangkaian kegiatan Harlah ke-7 Sabilu Taubah kembali mengangkat pertanyaan tentang batas antara hiburan dan kegiatan keagamaan. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan penampilan musik yang kemudian menuai beragam respons dari masyarakat, termasuk kalangan umat Islam yang menaruh perhatian terhadap kehidupan pesantren.
Persoalan ini menarik untuk dibahas secara proporsional. Bukan untuk menghakimi seorang pendakwah atau merendahkan lembaga pendidikan Islam, melainkan untuk mendiskusikan bagaimana hiburan ditempatkan dalam kegiatan yang membawa identitas pesantren.
Pesantren dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan Pendidikan
Pesantren bukan sekadar tempat berkumpulnya masyarakat untuk menghadiri pengajian. Di dalamnya terdapat tradisi pendidikan agama, pembentukan akhlak, pembiasaan ibadah, serta penghormatan terhadap ilmu dan guru. Identitas tersebut menjadikan pesantren memiliki tanggung jawab sosial yang berbeda dari penyelenggara acara hiburan pada umumnya.
Dalam konteks ini, Festival Harlah ke-7 Sabilu Taubah diselenggarakan di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam II, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pemerintah Kabupaten Blitar turut memberitakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari lahir Sabilu Taubah.
Ketika pertunjukan musik populer menjadi bagian dari kegiatan yang berkaitan dengan pesantren, wajar apabila masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai pilihan hiburannya. Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti penolakan terhadap seluruh kegiatan dakwah yang diselenggarakan. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi kesempatan untuk mendiskusikan standar kepantasan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan acara keagamaan.
Ketika Hiburan Menjadi Bagian dari Dakwah
Perlu diakui bahwa pendekatan dakwah dapat berkembang mengikuti perubahan zaman. Musik, seni, humor, dan budaya populer bisa menjadi sarana untuk menjangkau masyarakat yang sebelumnya kurang tertarik mengikuti pengajian.
Bagi penyelenggara, hiburan mungkin dipandang sebagai bagian dari strategi menarik perhatian jamaah dan menciptakan suasana yang meriah. Kehadiran musisi juga dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menghadiri sebuah festival.
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Namun, kemampuan menarik massa bukan satu-satunya ukuran keberhasilan kegiatan keagamaan. Pilihan hiburan tetap perlu dipertimbangkan berdasarkan konteks acara, materi yang ditampilkan, karakter audiens, serta nilai yang hendak dijaga oleh lembaga penyelenggara.
Lagu Ngamen 88 yang menjadi perhatian dalam video tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah setiap bentuk hiburan populer sesuai untuk ditampilkan dalam kegiatan yang membawa identitas pesantren?
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Pertanyaan itu layak didiskusikan tanpa harus terlebih dahulu menyimpulkan bahwa seluruh pendekatan dakwah penyelenggara keliru. Kritik dapat diarahkan secara spesifik pada bentuk pertunjukan dan pertimbangan di balik penyelenggaraannya.
Ada Pesantren yang Memilih Pendekatan Berbeda
Dalam pengalaman sebagian masyarakat, kegiatan peringatan di lingkungan pesantren dapat diselenggarakan melalui pembacaan selawat, penampilan hadrah, nasyid, dan lagu-lagu Islami. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa kegiatan yang meriah tidak selalu harus menghadirkan biduan dangdut atau pertunjukan musik populer dengan tata suara besar hingga malam hari.
Sebagai contoh, pendekatan kegiatan yang dikenal di lingkungan Pesantren Husnul Khatimah, Kuningan, dapat menjadi bahan perbandingan apabila didukung dokumentasi kegiatan yang relevan. Perbandingan ini bukan untuk menyatakan satu lembaga lebih baik daripada lembaga lainnya, melainkan untuk menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki pilihan dalam menentukan bentuk hiburan yang dianggap sesuai dengan karakter pendidikan mereka.
Setiap pesantren tentu mempunyai kebijakan, tradisi, dan pertimbangan tersendiri. Namun, perbedaan itu tidak menutup ruang evaluasi. Pengelola kegiatan dapat mempertimbangkan apakah pilihan hiburan yang digunakan sudah sejalan dengan nilai pendidikan, pembinaan akhlak, dan harapan masyarakat yang mempercayakan pendidikan agama kepada pesantren.
Tidak Perlu Menghakimi, tetapi Pertanyaan Tetap Harus Dijawab
Perbincangan mengenai penampilan biduan di festival Sabilu Taubah juga perlu menghindari kesimpulan yang terlalu luas. Satu pertunjukan tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai seluruh kegiatan pendidikan di sebuah pesantren. Demikian pula, keberadaan seorang pendakwah dalam suatu rangkaian acara tidak otomatis membuktikan bahwa ia menyaksikan setiap penampilan atau menentukan seluruh pilihan hiburannya.
Karena itu, kritik yang bertanggung jawab harus membedakan fakta yang sudah terverifikasi, konteks penyelenggaraan, dan penilaian pribadi. Sikap tersebut penting agar diskusi tidak berubah menjadi serangan terhadap individu, apalagi terhadap jamaah yang hadir.
Meski demikian, kehati-hatian tidak berarti semua pertanyaan harus dihindari. Justru ketika sebuah acara membawa nama dan identitas lembaga keagamaan, penyelenggara patut terbuka terhadap pertanyaan masyarakat mengenai pilihan pertunjukan yang ditampilkan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah dangdut boleh hadir di sebuah festival. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana lembaga pendidikan Islam menentukan batas antara keterbukaan terhadap budaya populer dan tanggung jawab menjaga identitasnya.
Pesantren tidak harus menutup diri dari perubahan zaman. Namun, mengikuti perkembangan zaman juga tidak berarti harus menerima setiap bentuk hiburan tanpa pertimbangan.
Dakwah boleh kreatif, acara boleh meriah, dan masyarakat boleh menikmati hiburan. Namun, ketika kegiatan diselenggarakan dalam lingkungan pesantren, pertanyaan mengenai kepantasan, keteladanan, dan arah pendidikan tetap layak diajukan. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa kemeriahan acara tidak membuat tujuan pendidikan dan pembinaan akhlak kehilangan tempat utamanya.