Kasus deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Nicosia, Siprus, memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional. Oleh karena itu, keputusan mendeportasi seorang warga Palestina ke negara yang mengajukan Interpol Red Notice menjadi perhatian publik.
Baca Juga :
- Apa Itu Remand 8 Hari dalam Sistem Hukum Siprus? Memahami Tahap Awal Perkara Abdul Karim Raed Miqdad
- 6 Agustus 2026: Syeikh Abdul Karim Miqdad Memasuki Babak Persidangan di Siprus Bersama Empat Terdakwa
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah keputusan tersebut benar atau salah. Yang lebih penting adalah apa dasar hukum dan pertimbangan pemerintah Indonesia memilih Siprus sebagai tujuan deportasi?
Red Notice Bukan Putusan Bersalah
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa Interpol Red Notice bukanlah vonis bersalah. Red Notice merupakan permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang dicari dalam proses pidana di negara peminta.
Artinya, seseorang yang masuk Red Notice belum tentu telah diputus bersalah oleh pengadilan. Red Notice juga bukan surat penangkapan internasional yang otomatis berlaku di setiap negara, melainkan bentuk kerja sama kepolisian internasional yang pelaksanaannya tetap mengikuti hukum nasional masing-masing negara.
Dalam kasus Abdul Karim Miqdad, pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah menerima koordinasi dari NCB Interpol Nicosia, Siprus, yang sebelumnya mengajukan Red Notice melalui Interpol.
Mengapa Harus Siprus?
Di sinilah muncul pertanyaan yang menarik.
Berdasarkan penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan deportasi terhadap orang asing melalui tindakan administratif keimigrasian.
Namun, hingga penelusuran ini dilakukan, belum ditemukan ketentuan dalam UU Keimigrasian yang secara eksplisit menyatakan bahwa orang asing yang dideportasi karena adanya Red Notice harus dikirim ke negara yang mengajukan Red Notice tersebut.
Dengan kata lain, undang-undang mengatur kewenangan melakukan deportasi, tetapi tidak menjelaskan secara rinci mengenai penentuan negara tujuan dalam kasus yang berkaitan dengan Interpol Red Notice.
Apakah keputusan mengirim Abdul Karim ke Siprus didasarkan pada peraturan lain, prosedur kerja sama internasional, atau pertimbangan administratif tertentu? Hingga kini, penjelasan tersebut belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.
Hubungan Abdul Karim dengan Siprus
Hal lain yang menarik adalah riwayat hidup Abdul Karim Miqdad yang beredar di berbagai sumber terbuka.
Sejauh informasi yang berhasil dihimpun, Abdul Karim diketahui lahir di Jalur Gaza, menempuh pendidikan di Tunisia dan Malaysia, serta beberapa tahun terakhir tinggal di Indonesia bersama keluarganya.
Hingga artikel ini ditulis, penulis belum menemukan informasi resmi yang menunjukkan bahwa Abdul Karim pernah menetap di Siprus dalam jangka waktu lama.
Namun demikian, hal tersebut tidak otomatis berarti Siprus tidak memiliki yurisdiksi. Dalam hukum pidana internasional, seseorang dapat menjadi subjek penyidikan suatu negara meskipun tidak tinggal di negara tersebut, apabila dugaan tindak pidananya berkaitan dengan wilayah atau kepentingan hukum negara tersebut.
Karena itu, pertanyaan mengenai hubungan Abdul Karim dengan Siprus masih memerlukan penjelasan yang lebih lengkap dari otoritas terkait.
Proses yang Berlangsung Cepat
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya Surat Perintah Penangkapan tertanggal 16 Juli 2026, sementara berbagai pemberitaan menyebut deportasi dilakukan sekitar sehari kemudian.
Rentang waktu yang relatif singkat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.
Apakah Abdul Karim memperoleh pendampingan hukum?
Apakah ia diberi kesempatan mengajukan keberatan?
Apakah seluruh prosedur administratif telah dijalankan sesuai ketentuan?
Undang-Undang Keimigrasian memang memberikan ruang bagi orang asing untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan administratif keimigrasian. Namun, undang-undang juga menyatakan bahwa pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan deportasi.
Sampai saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah mekanisme tersebut digunakan dalam kasus Abdul Karim.
Yang Sudah Diketahui dan Yang Masih Menjadi Pertanyaan
Berdasarkan berbagai pernyataan resmi, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa deportasi dilakukan sesuai hukum nasional dan koordinasi dengan Interpol.
Di sisi lain, beberapa organisasi Palestina dan organisasi hak asasi manusia mempertanyakan proses tersebut serta meminta agar dasar tuduhan dan proses hukum dijelaskan secara lebih terbuka.
Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, penulis belum menemukan salinan putusan pengadilan, surat dakwaan, maupun dokumen perkara dari otoritas Siprus yang dapat diakses publik. Informasi yang tersedia masih didominasi oleh pernyataan resmi pemerintah dan laporan media.
Penutup
Kasus Abdul Karim Miqdad menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum internasional sering kali berada di persimpangan antara aspek keamanan, hukum, dan hak asasi manusia.
Artikel ini tidak bertujuan menyimpulkan benar atau salahnya keputusan pemerintah Indonesia. Sebaliknya, tulisan ini mengajak pembaca memahami bahwa masih terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang layak dijawab secara terbuka, khususnya mengenai dasar penentuan Siprus sebagai tujuan deportasi, hubungan perkara dengan yurisdiksi Siprus, serta mekanisme yang ditempuh sebelum deportasi dilaksanakan.
Artikel selanjutnya :
- Menanti Sidang Permanent Criminal Court Larnaca 6 Agustus di Siprus, Mungkinkah Sosok Abdul Karim Miqdad Akan Muncul?
- Mengenal Hai’ah Ulama Filistin: Organisasi Ulama Palestina yang Berdiri Sejak 2009
Dalam negara hukum, transparansi bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan publik bahwa setiap keputusan telah diambil berdasarkan hukum, prosedur yang adil, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.