Gus Yusuf Gagal Jadi Caketum PBNU Bukan Karena Suara, Ini yang Membuatnya Tersingkir

JOMBANG – Nama KH Muhammad Yusuf Chudlori atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yusuf sempat menjadi salah satu figur yang diperhitungkan dalam perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Namun, di tengah ketatnya persaingan Muktamar ke-35 NU, Gus Yusuf akhirnya tidak masuk dalam lima calon ketua umum yang melaju ke tahap akhir.

Menariknya, kegagalan Gus Yusuf bukan semata-mata karena jumlah suara.

Dalam tabulasi aspirasi peserta Muktamar ke-35 NU, Gus Yusuf memperoleh 176 suara. Jumlah tersebut menempatkannya di posisi keenam, hanya terpaut dua suara dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang memperoleh 174 suara. Sementara itu, kandidat di posisi kelima, Nusron Wahid, mengantongi 207 suara.

Jika hanya melihat peringkat, Gus Yusuf memang berada di luar lima besar. Tetapi mekanisme Muktamar membuat persoalannya jauh lebih kompleks.

Nusron Gugur, Gus Yusuf Sempat Naik

Hasil awal penjaringan menempatkan lima nama teratas adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dengan 472 suara, KH Zulfa Mustofa 262 suara, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan Nusron Wahid 207 suara.

REKOMENDASI BUKU DIGITAL
Buku Website Bukan Sekadar Pajangan karya Faizal Firmansyah

Website Bukan Sekadar Pajangan

Punya website atau blog? Pelajari cara memanfaatkan konten, SEO, dan internal link untuk menarik traffic serta membuka peluang penjualan dari aset digital Anda.

Pelajari Selengkapnya →

Panduan praktis bisnis online · Faizal Firmansyah

Namun, lima besar tersebut belum otomatis menjadi lima calon final.

Pada tahap verifikasi persyaratan, Nusron Wahid dinyatakan tidak dapat melanjutkan karena masih menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, yang masuk kategori jabatan politik. Dengan gugurnya Nusron, proses seleksi kemudian bergerak ke nama berikutnya dalam perolehan suara.

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
PAKET 2 E-BOOK DIGITAL

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital

Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.

  • 2 buku digital dalam 1 paket
  • Panduan dan materi praktik
  • File PDF yang bisa dibaca di HP
Rp64.000
Lihat Paket Buku Pelajari isinya dan mulai praktik sesuai kemampuanmu.

Di sinilah posisi Gus Yusuf menjadi penting.

Dengan 176 suara, Gus Yusuf berada di urutan berikutnya setelah Nusron. Artinya, secara mekanisme perolehan suara, ia mempunyai peluang untuk mengisi slot yang ditinggalkan Nusron.

ADVERTORIAL

Advertorial Pilihan

Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.

Lihat Semua Advertorial →

Dengan kata lain, Gus Yusuf sebenarnya sempat naik dari posisi keenam menuju kandidat yang diperiksa untuk masuk lima besar.

Tetapi persoalannya belum selesai.

Terbentur Aturan Jeda Politik

Ketika syarat Gus Yusuf diperiksa, muncul persoalan mengenai ketentuan jeda dari aktivitas politik praktis.

Gus Yusuf sebelumnya memiliki keterkaitan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketentuan mengenai jeda politik tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang membuatnya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

Inilah yang kemudian membuat Gus Yusuf tersingkir, meskipun secara perolehan suara ia masih lebih tinggi daripada Gus Ipul dan Gus Rozin.

Persoalan tersebut juga sempat menjadi perdebatan. Gus Yusuf sebelumnya mempertanyakan dasar aturan mengenai “iddah politik” atau jeda politik. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam AD/ART NU, melainkan diatur melalui Peraturan Perkumpulan (Perkum). Karena itu, ia mendorong agar proses pencalonan dikembalikan pada aturan dasar organisasi.

NGIKLANPEDIA EDITORIAL

Punya kiprah?
Bangun jejak digitalnya.

Editorial • Profil Tokoh • Digital Presence

Lihat Layanan Editorial →
Editorial Ngiklanpedia

Perdebatan ini membuat kasus Gus Yusuf tidak bisa dibaca hanya sebagai persoalan kalah suara.

Setelah Gus Yusuf, Giliran Gus Ipul

Drama belum berhenti setelah Gus Yusuf tersingkir.

Nama berikutnya dalam urutan suara adalah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang mengantongi 174 suara. Secara matematis, Gus Ipul berada tepat di bawah Gus Yusuf dan berpeluang menggantikan posisi kandidat yang gugur.

Namun Gus Ipul juga tidak melanjutkan ke tahap lima besar.

Salah satu persoalan yang membuat namanya gugur adalah statusnya sebagai Menteri Sosial, yang juga berkaitan dengan jabatan politik. Dengan demikian, dua nama yang memperoleh suara cukup signifikan setelah lima besar awal sama-sama tersingkir karena persoalan persyaratan politik.

Barulah proses kemudian sampai kepada Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin yang memperoleh 155 suara.

Meski jumlah suaranya lebih rendah daripada Gus Yusuf dan Gus Ipul, Gus Rozin memenuhi persyaratan dan akhirnya masuk ke lima calon yang diajukan dalam tahapan berikutnya.

Mengapa Gus Rozin Bisa Masuk, Padahal Suaranya Lebih Sedikit?

Di sinilah salah satu fakta paling menarik dari Muktamar NU ke-35.

Jika pemilihan hanya berdasarkan jumlah suara, Gus Rozin seharusnya berada di belakang Gus Yusuf dan Gus Ipul.

Tetapi mekanisme yang diterapkan bukan sekadar “lima suara tertinggi otomatis menjadi calon”.

Hasil aspirasi menjadi pintu awal. Setelah itu terdapat proses pemeriksaan persyaratan. Karena Nusron, Gus Yusuf dan Gus Ipul tidak dapat melanjutkan, nama berikutnya yang memenuhi syarat kemudian masuk.

Maka lima nama yang akhirnya diajukan adalah:

Gus Kikin – 472 suara

Gus Zulfa – 262 suara

Gus Salam – 261 suara

Gus Yahya – 258 suara

Gus Rozin – 155 suara

Kelima nama tersebut kemudian masuk ke tahap berikutnya yang melibatkan Rais Aam terpilih dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Dari 472 Suara, Gus Kikin Akhirnya Terpilih

Menariknya, setelah proses penjaringan dan verifikasi selesai, mekanisme pemilihan Ketum PBNU tidak berlanjut dengan pemungutan suara langsung terhadap lima kandidat tersebut.

Kelima nama diserahkan kepada AHWA.

Dalam sidang AHWA pada 31 Agustus 2026, sembilan anggota AHWA bermusyawarah dan akhirnya secara mufakat menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031. Proses musyawarah berlangsung sekitar 40 menit.

Dengan demikian, perjalanan menuju kursi Ketua Umum PBNU kali ini berlangsung melalui beberapa lapisan.

Pertama, aspirasi peserta Muktamar menghasilkan daftar nama dan perolehan suara.

Kedua, nama-nama tersebut diverifikasi berdasarkan persyaratan organisasi.

Ketiga, lima nama yang memenuhi syarat dibawa ke Rais Aam dan AHWA.

Keempat, AHWA akhirnya memilih Gus Kikin secara mufakat.

Jadi, Apakah Gus Yusuf Kalah Karena Posisi Keenam?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Benar bahwa Gus Yusuf berada di posisi keenam dengan 176 suara. Tetapi posisi tersebut justru membuatnya menjadi nama yang berpeluang masuk setelah Nusron Wahid yang berada di posisi kelima dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Masalah utama Gus Yusuf kemudian bukan lagi jumlah suara, melainkan persyaratan terkait jeda politik.

Karena itu, lebih tepat jika dikatakan:

Gus Yusuf gagal menjadi calon Ketum PBNU bukan semata-mata karena berada di posisi keenam. Ia tersingkir setelah kandidat di atasnya gugur, tetapi dirinya kemudian tidak lolos verifikasi persyaratan politik.

Kasus ini menunjukkan bahwa dalam Muktamar NU ke-35, jumlah suara bukan satu-satunya tiket menuju kursi Ketua Umum PBNU.

Perolehan suara memberikan posisi awal, tetapi persyaratan organisasi menentukan siapa yang benar-benar dapat melangkah ke tahap berikutnya.

Dan dari seluruh rangkaian tersebut, Gus Kikin muncul sebagai figur dengan dua modal sekaligus: dukungan aspirasi terbesar sejak awal dengan 472 suara dan akhirnya mendapatkan mufakat AHWA sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.

Tinggalkan komentar