APBD Rp2,8 Triliun dan 38 OPD: Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi di Pemalang?

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang pada Juli 2026 kembali mengundang perhatian publik. Bukan semata karena kepala daerah yang diamankan, tetapi karena Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya pada 2022 mantan Bupati Pemalang juga terjerat perkara korupsi yang ditangani KPK.

Dua peristiwa dalam rentang waktu yang relatif singkat tentu memunculkan pertanyaan yang layak dikaji. Mengapa kasus serupa kembali terjadi? Apakah persoalannya hanya terletak pada figur pemimpin, atau ada tantangan yang lebih kompleks dalam tata kelola pemerintahan daerah?

Baca Juga :

Sebagai salah satu kabupaten dengan APBD sekitar Rp2,8 triliun pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengelola anggaran yang tidak sedikit. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat. Seluruh proses itu dijalankan melalui sekitar 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.

Besarnya anggaran dan luasnya struktur birokrasi tentu menjadi tantangan tersendiri. Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin tinggi pula kebutuhan akan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam organisasi pemerintahan yang melibatkan puluhan OPD, koordinasi dan pengendalian menjadi faktor penting agar setiap program berjalan sesuai aturan.

Di berbagai daerah di Indonesia, perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum umumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan integritas seorang kepala daerah, tetapi juga harus didukung sistem birokrasi yang kuat, pengawasan internal yang efektif, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Namun demikian, penting dipahami bahwa besarnya APBD bukanlah penyebab terjadinya korupsi. Jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah seperti Kabupaten Tegal maupun Kabupaten Pekalongan, besaran anggaran yang dikelola relatif berada pada kelas yang hampir sama. Artinya, persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut dikelola dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Kabupaten Pemalang juga memiliki jumlah penduduk lebih dari 1,5 juta jiwa. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengelola kebutuhan pelayanan publik yang sangat beragam, mulai dari pembangunan desa, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kompleksitas tersebut menuntut birokrasi yang profesional dan sistem pengawasan yang mampu meminimalkan potensi penyimpangan.

Kasus yang saat ini sedang ditangani KPK tentu masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, terlepas dari proses tersebut, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Harapan masyarakat tentu sederhana. Pemalang lebih dikenal karena prestasi pembangunan, kemajuan UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, bukan karena berulang kali menjadi perhatian akibat kasus korupsi kepala daerah. Karena itu, penguatan sistem birokrasi, peningkatan pengawasan, dan pembangunan budaya integritas menjadi pekerjaan bersama agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat terus terjaga.

Tinggalkan komentar