Ketika Hukum Internasional Bertemu Politik Amerika: Memahami Hubungan Statuta Roma, ICC, Trump, dan Zohran Mamdani

Konflik Israel–Palestina tidak hanya berlangsung di medan perang. Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai konflik tersebut juga merambah ke ruang diplomasi, pengadilan internasional, hingga panggung politik Amerika Serikat. Nama-nama seperti Donald Trump, Zohran Mamdani, Benjamin Netanyahu, dan International Criminal Court (ICC) kini sering muncul dalam satu pemberitaan. Lalu, apa sebenarnya hubungan di antara semuanya?

Jawabannya bermula dari sebuah dokumen hukum internasional bernama Statuta Roma.

Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang disepakati pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002. Perjanjian inilah yang menjadi dasar berdirinya International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyelesaikan sengketa antarnegara, ICC memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, maupun kejahatan agresi.

Hingga kini lebih dari 120 negara telah menjadi pihak dalam Statuta Roma. Namun beberapa negara besar, termasuk Amerika Serikat, Israel, Rusia, China, dan Indonesia, belum menjadi negara pihak. Perbedaan inilah yang kemudian memengaruhi bagaimana setiap negara memandang keputusan ICC.

Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Gaza. Keputusan tersebut segera menjadi perhatian dunia karena melibatkan seorang kepala pemerintahan dari negara yang bukan anggota Statuta Roma.

Meskipun demikian, ICC berpendapat memiliki yurisdiksi karena Negara Palestina telah bergabung dengan Statuta Roma pada tahun 2015. Dengan dasar tersebut, dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina dapat menjadi objek penyelidikan ICC.

Keputusan ini tidak hanya memunculkan perdebatan hukum, tetapi juga memicu respons politik yang tajam, terutama di Amerika Serikat.

Donald Trump sejak lama dikenal sebagai tokoh yang mengkritik ICC. Pandangan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa pengadilan internasional tidak memiliki kewenangan atas Amerika Serikat maupun Israel yang bukan merupakan negara pihak Statuta Roma. Dari sudut pandang ini, keputusan ICC dipandang sebagai bentuk perluasan yurisdiksi yang tidak dapat diterima.

Di sisi lain, muncul suara berbeda dari sejumlah politisi Amerika, salah satunya Zohran Mamdani. Ia berpendapat bahwa keputusan ICC patut dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum internasional. Pernyataannya yang menyerukan agar surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tidak diabaikan memicu demonstrasi dari kelompok pendukung Israel di New York. Mamdani kemudian menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah Israel tidak boleh disamakan dengan kebencian terhadap komunitas Yahudi.

Perbedaan pandangan antara Trump dan Mamdani sebenarnya mencerminkan perdebatan yang lebih besar: apakah hukum internasional harus berlaku secara universal, ataukah kedaulatan negara tetap menjadi batas utama bagi lembaga internasional seperti ICC?

Di sinilah hubungan antara Statuta Roma, ICC, Trump, dan Zohran Mamdani menjadi jelas. Statuta Roma melahirkan ICC. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Keputusan tersebut kemudian memicu respons yang berbeda dari para aktor politik Amerika, sesuai dengan pandangan mereka terhadap hukum internasional dan posisi Amerika Serikat di dalamnya.

Pada akhirnya, perdebatan ini menunjukkan bahwa konflik Israel–Palestina bukan lagi sekadar persoalan kawasan Timur Tengah. Ia telah berkembang menjadi isu global yang mempertemukan hukum internasional, diplomasi, politik domestik, hingga gerakan masyarakat sipil di berbagai negara.

Terlepas dari beragam pandangan yang muncul, satu hal yang tidak dapat disangkal adalah bahwa keputusan-keputusan hukum internasional kini semakin memengaruhi diskusi politik di tingkat nasional. Apa yang diputuskan di Den Haag dapat bergema hingga New York, Washington, London, bahkan Jakarta. Hal itu menunjukkan bahwa di era global, batas antara hukum internasional dan politik nasional semakin tipis, dan keduanya saling memengaruhi dalam membentuk arah perdebatan dunia.

Tinggalkan komentar