Gugatan Ijazah Gibran di Ujung Palu MK: Pakar Terbelah, Masalahnya Substansi atau Justru Kewenangan?

JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini benar-benar berada di ujung palu Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melewati rangkaian persidangan dan pembuktian. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Namun menjelang putusan, ada satu hal yang justru membuat perkara ini semakin menarik. Para pakar hukum yang memberikan pandangan di persidangan ternyata tidak berdiri pada satu garis argumentasi.

Pertarungannya bukan semata-mata mengenai pertanyaan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar justru muncul: apakah MK masih berwenang menguji persoalan syarat pencalonan setelah Gibran terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden?

Di sinilah perkara tersebut menjadi jauh lebih kompleks.

Kubu Pemohon: Pelantikan Tidak Menghapus Cacat Pencalonan

Dari kubu pemohon, tiga akademisi hukum tata negara memberikan argumentasi penting pada persidangan 30 September.

REKOMENDASI BUKU DIGITAL
Buku Website Bukan Sekadar Pajangan karya Faizal Firmansyah

Website Bukan Sekadar Pajangan

Punya website atau blog? Pelajari cara memanfaatkan konten, SEO, dan internal link untuk menarik traffic serta membuka peluang penjualan dari aset digital Anda.

Pelajari Selengkapnya →

Panduan praktis bisnis online · Faizal Firmansyah

Mereka adalah Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Yance Arizona menolak anggapan bahwa setelah seorang calon dilantik, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonannya otomatis berubah menjadi perkara pemakzulan.

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
PAKET 2 E-BOOK DIGITAL

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital

Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.

  • 2 buku digital dalam 1 paket
  • Panduan dan materi praktik
  • File PDF yang bisa dibaca di HP
Rp64.000
Lihat Paket Buku Pelajari isinya dan mulai praktik sesuai kemampuanmu.

Menurut Yance, Pasal 7A UUD 1945 mengenai impeachment hanya berlaku untuk alasan-alasan pemberhentian yang memang ditentukan dalam konstitusi. Apabila persoalannya adalah syarat calon yang diduga tidak terpenuhi sejak awal, menurut dia, masih terdapat ruang untuk menggunakan mekanisme electoral disqualification atau diskualifikasi elektoral.

Dengan kata lain, menurut kubu ini, pelantikan tidak boleh dianggap sebagai semacam “pembersih” terhadap cacat yang terjadi pada tahap pencalonan. Jika sejak awal syarat calon tidak terpenuhi, persoalan tersebut tetap berkaitan dengan keabsahan proses elektoral.

ADVERTORIAL

Advertorial Pilihan

Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.

Lihat Semua Advertorial →

Bivitri Susanti bahkan menarik persoalan ini lebih jauh. Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar soal pendidikan, melainkan menyangkut prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Artinya, apabila benar terdapat manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pencalonan, maka yang dipersoalkan bukan hanya selembar dokumen, melainkan integritas proses pemilu itu sendiri.

Titi Anggraini Soroti Aturan Pengecualian

Titi Anggraini membawa persoalan ke wilayah yang lebih teknis.

Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Titi, harus dibedakan antara tiga hal: tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus pendidikan, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara.

Ketiganya bukan persoalan yang sama.

NGIKLANPEDIA EDITORIAL

Punya kiprah?
Bangun jejak digitalnya.

Editorial • Profil Tokoh • Digital Presence

Lihat Layanan Editorial →
Editorial Ngiklanpedia

Karena itu, menurut argumentasi Titi, keberadaan dokumen pendidikan tinggi tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan mengenai terpenuhinya kualifikasi pendidikan minimum sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ia juga mempertanyakan mengapa pengecualian semacam itu muncul secara khusus dalam aturan pencalonan Pilpres 2024 dan meminta dasar delegasi serta alasan pembedaan tersebut dijelaskan secara objektif.

Persoalannya menjadi semakin menarik karena I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU, juga menyatakan bahwa norma pengecualian tersebut memang baru muncul dalam konteks Pilpres 2024.

Kubu KPU: Jangan Campuradukkan Calon dengan Pejabat

Di sisi berlawanan, ahli yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, memberikan argumentasi yang sangat berbeda.

Menurutnya, perkara ini harus dilihat berdasarkan perubahan status hukum seseorang.

Sebelum dilantik, Gibran merupakan calon atau calon terpilih. Setelah dilantik, status tersebut berubah menjadi Wakil Presiden sebagai pemegang jabatan konstitusional.

Karena itu, menurut Khairul, persoalannya bukan lagi apakah seseorang dapat didiskualifikasi sebagai calon, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikannya sebagai pejabat.

Ia membedakan secara tegas antara diskualifikasi calon dan pemberhentian pejabat.

Diskualifikasi bekerja terhadap calon. Sedangkan pemberhentian bekerja terhadap pejabat yang sudah dilantik.

Menurut Khairul, jika setelah pelantikan ditemukan persoalan serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.

Dengan logika tersebut, membuka kembali PHPU setelah pelantikan dianggap berpotensi mengaburkan batas antara hukum pemilu dan hukum jabatan konstitusional.

Khairul Fahmi Juga Persoalkan Legal Standing

Argumentasi Khairul tidak berhenti di sana.

Ia juga mempertanyakan legal standing para pemohon.

Menurutnya, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan ketentuan dalam UU MK memberikan ruang pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden kepada pasangan calon.

Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran benar atau salah, tetapi juga apakah pihak yang mengajukan perkara memiliki kedudukan hukum untuk membawa persoalan tersebut ke dalam forum PHPU.

Ini menjadi titik yang sangat penting.

Sebab jika persoalan legal standing dan kewenangan telah menjadi penghalang di pintu masuk, maka MK tidak harus sampai menyimpulkan apakah seluruh dalil mengenai ijazah Gibran terbukti atau tidak.

Patrialis Akbar: MK Juga Memiliki Batas

Pandangan serupa datang dari mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Menjelang putusan, Patrialis mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.

Menurutnya, dalam sengketa hasil Pilpres, pihak yang mengajukan pada dasarnya adalah pasangan calon yang berkontestasi. Karena itu, ia mempertanyakan apakah para pemohon dalam perkara sekarang memenuhi kualifikasi tersebut.

Patrialis juga menyoroti masalah kewenangan.

Menurut dia, sebagian materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah kewenangan lembaga lain, bukan seluruhnya menjadi kewenangan MK.

Pesan Patrialis sebenarnya cukup sederhana: MK juga mempunyai batas kewenangan.

Ia meminta perkara tersebut tidak hanya dilihat dari sisi substansi yang menarik perhatian publik, tetapi juga dari konstruksi sistem ketatanegaraan.

Rullyandi: Substansinya Sudah Pernah Diuji

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi bahkan memberikan argumentasi lain yang tidak kalah penting.

Menurut Rullyandi, persoalan yang sekarang diajukan pada dasarnya telah bersinggungan dengan pemeriksaan MK dalam sengketa Pilpres 2024.

Karena itu, menurut dia, tidak semestinya MK kembali membuka ruang untuk memperdebatkan substansi yang sudah pernah dinilai.

Rullyandi mengingatkan prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Bahkan menurutnya, prinsip tersebut juga harus berlaku bagi MK sendiri.

Atas dasar itu, ia berpendapat perkara tersebut semestinya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Agus Riwanto dan Hasyim Asy’ari: Tidak Ada Skenario Khusus untuk Gibran

Sementara itu, ahli KPU Agus Riwanto menilai perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dirancang untuk menguntungkan calon tertentu.

Menurutnya, PKPU tersebut dibentuk melalui proses kelembagaan dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 18 ayat (3), menurut Agus, bukan menghapus persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat, melainkan mengatur keadaan khusus mengenai dokumen administratif bagi lulusan sekolah asing.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga membantah adanya motif untuk meloloskan Gibran.

Hasyim mengakui KPU ketika itu tidak melakukan klarifikasi khusus terhadap dokumen pendidikan Gibran karena tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat, sementara dokumen serupa sebelumnya pernah digunakan dalam Pilkada Solo 2020.

Di sisi lain, keterangan Hasyim juga menjadi bahan perdebatan karena Ketua Bawaslu ketika itu, Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen pencalonan melalui sistem yang digunakan KPU.

Refly Harun: Jangan Berhenti di Hukum Acara

Kubu pemohon tentu memiliki jawaban.

Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menyadari sejak awal bahwa perkara ini menghadapi persoalan tenggat waktu dan hukum acara.

Namun ia meminta MK tidak hanya berhenti pada persoalan prosedural.

Menurut Refly, substansi mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah benar-benar diuji melalui pembuktian seperti dalam perkara sekarang.

Karena itu, kubu pemohon meminta hakim melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan tidak semata-mata menutup perkara berdasarkan persoalan formal.

Bagi kubu pemohon, jika benar ada persoalan dalam syarat pencalonan, maka persoalan tersebut tidak seharusnya hilang hanya karena proses politik telah menghasilkan pelantikan.

Jadi, Mana yang Lebih Kuat?

Di sinilah letak menariknya perkara Gibran.

Ada dua konstruksi hukum yang berhadapan.

Kubu pemohon mengatakan: lihat dulu apakah syarat calon benar-benar terpenuhi. Jika tidak, pelantikan tidak otomatis menghapus cacat pencalonan.

Kubu KPU dan sejumlah pakar justru mengatakan: tentukan dulu apakah MK berwenang dan apakah pemohon mempunyai legal standing. Sebab setelah pelantikan, rezim hukum sudah berubah.

Sementara Rullyandi menambahkan satu lapisan lagi: apakah substansi tersebut sebenarnya sudah pernah disentuh MK dalam sengketa Pilpres 2024?

Dengan demikian, pertanyaan paling menentukan pada 6 Oktober bukan hanya:

“Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?”

Melainkan juga:

“Apakah MK masih mempunyai pintu hukum untuk menjawab pertanyaan tersebut melalui PHPU 2024 pada saat Gibran sudah menjadi Wakil Presiden?”

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa jauh MK masuk ke substansi.

Jika MK menyatakan perkara tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan atau kedudukan hukum, hal itu belum tentu identik dengan pernyataan bahwa seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti benar atau salah.

Sebaliknya, jika MK memilih masuk ke substansi, maka putusan ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai sejauh mana syarat pencalonan seorang pejabat dapat diuji kembali setelah proses pemilu selesai dan pejabat tersebut telah dilantik.

Pada akhirnya, malam ini bukan sekadar tentang ijazah Gibran.

Ini adalah pertarungan mengenai batas kewenangan MK, finalitas hasil pemilu, legal standing pemohon, serta pertanyaan fundamental tentang apakah cacat pencalonan dapat tetap dibawa ke meja konstitusi setelah seorang kandidat berubah status menjadi pejabat negara.

Dan di situlah nilai strategis perkara ini jauh melampaui satu nama: Gibran Rakabuming Raka.

Tinggalkan komentar