Budianto Tarigan Minta Gibran Mundur dari Wapres Usai Putusan MK, Singgung Martabat Keluarga Jokowi

NGIKLANPEDIA.COM – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Wakil Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo), Budianto Tarigan, menyarankan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Budianto dalam podcast Madilog yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV. Sarannya muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Budianto, pengunduran diri dapat menjadi pilihan untuk meredam polemik politik yang berkembang sekaligus menunjukkan sikap bertanggung jawab di tengah sorotan masyarakat.

Pernyataan ini menarik perhatian karena Budianto merupakan mantan bagian dari lingkungan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyentuh ranah etika politik dan kepercayaan publik.

Budianto Tarigan Menilai Gibran Perlu Mengambil Sikap

REKOMENDASI BUKU DIGITAL
Buku Website Bukan Sekadar Pajangan karya Faizal Firmansyah

Website Bukan Sekadar Pajangan

Punya website atau blog? Pelajari cara memanfaatkan konten, SEO, dan internal link untuk menarik traffic serta membuka peluang penjualan dari aset digital Anda.

Pelajari Selengkapnya →

Panduan praktis bisnis online · Faizal Firmansyah

Dalam podcast tersebut, Budianto secara terbuka menyampaikan sarannya agar Gibran mempertimbangkan untuk meninggalkan jabatan wakil presiden.

“Saya sarankan sebagai pernah berteman dengan akal dan pikiran yang jernih, sebaiknya Gibran mengundurkan diri dari wakil presiden,” kata Budianto, sebagaimana diberitakan Keadilan News pada 9 Oktober 2026.

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
PAKET 2 E-BOOK DIGITAL

Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital

Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.

  • 2 buku digital dalam 1 paket
  • Panduan dan materi praktik
  • File PDF yang bisa dibaca di HP
Rp64.000
Lihat Paket Buku Pelajari isinya dan mulai praktik sesuai kemampuanmu.

Budianto menilai keputusan mundur dapat menjadi langkah yang dianggap terhormat di tengah polemik yang berkembang. Menurutnya, membiarkan persoalan terus berlarut-larut berpotensi memperluas perdebatan politik di masyarakat.

Ia juga mengaitkan sarannya dengan martabat keluarga Joko Widodo. Budianto meminta Jokowi dan Iriana Joko Widodo mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dalam menyikapi situasi tersebut.

ADVERTORIAL

Advertorial Pilihan

Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.

Lihat Semua Advertorial →

Pernyataan itu merupakan pandangan pribadi Budianto mengenai langkah politik yang sebaiknya diambil Gibran. Sampai pernyataan tersebut diberitakan, tidak ada informasi bahwa Gibran telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan wakil presiden.

Karena itu, publik perlu membedakan antara desakan atau saran dari seorang tokoh dengan keputusan resmi pejabat negara.

Apa Isi Putusan MK yang Memicu Polemik?

Pernyataan Budianto muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang pemilu.

Namun, terdapat aspek hukum penting yang harus diperhatikan.

NGIKLANPEDIA EDITORIAL

Punya kiprah?
Bangun jejak digitalnya.

Editorial • Profil Tokoh • Digital Presence

Lihat Layanan Editorial →
Editorial Ngiklanpedia

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang membatalkan jabatan Gibran. Mahkamah secara tegas menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.

Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan.

Gibran Menghormati Proses Hukum

Menanggapi putusan MK, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung. Ia juga menegaskan akan melanjutkan pekerjaannya sebagai wakil presiden untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Gibran memilih melanjutkan tugasnya setelah putusan dibacakan.

Di sisi lain, pernyataan Budianto memperlihatkan bahwa putusan hukum tidak selalu mengakhiri perdebatan politik. Ketika suatu perkara menyangkut pejabat publik, persoalan mengenai keabsahan prosedur, pertanggungjawaban, dan kepercayaan masyarakat dapat terus menjadi bahan diskusi.

Meski demikian, kritik dan desakan politik tidak dengan sendirinya mengubah status hukum seseorang. Perubahan jabatan kenegaraan tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Mundur atau Bertahan, Apa Persoalan Utamanya?

Saran Budianto Tarigan membuka kembali perdebatan mengenai hubungan antara legalitas jabatan dan etika politik.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik tidak hanya dinilai berdasarkan kedudukan formalnya. Masyarakat juga memperhatikan keterbukaan informasi, pertanggungjawaban, serta kemampuan menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian publik.

Namun, tuntutan etika politik perlu dibedakan dari kewajiban hukum. Seseorang dapat menyarankan pejabat untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral, tetapi saran tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban konstitusional.

Dalam konteks Gibran, pertanyaan yang berkembang adalah bagaimana pemerintah dan lembaga terkait menjelaskan persoalan persyaratan pendidikan secara terbuka, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penyelesaian mengikuti ketentuan hukum.

Di sinilah transparansi menjadi penting. Penjelasan yang jelas dapat membantu masyarakat memahami batas kewenangan MK, posisi lembaga penyelenggara pemilu, serta mekanisme hukum yang tersedia apabila masih terdapat persoalan yang dapat diproses.

Tanpa pemahaman tersebut, perdebatan berisiko berkembang menjadi pertarungan opini yang tidak membedakan fakta, tafsir, dan tuntutan politik.

Polemik Gibran dan Ujian Kepercayaan Publik

Pernyataan Budianto Tarigan menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden. Ia tidak hanya menyampaikan kritik terhadap situasi yang berkembang, tetapi juga menawarkan pengunduran diri sebagai pilihan politik yang menurutnya dapat meredam polemik.

Namun, keputusan mengenai masa jabatan wakil presiden tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan desakan seorang tokoh atau tekanan opini publik. Prosesnya harus merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemerintah dan lembaga negara memiliki kepentingan untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan jabatan publik dapat memiliki dua dimensi sekaligus: dimensi hukum yang menentukan kewenangan dan prosedur, serta dimensi politik yang berkaitan dengan legitimasi dan kepercayaan masyarakat.

Saran Budianto agar Gibran mundur merupakan bagian dari perdebatan politik tersebut. Apakah Gibran akan mengambil langkah lain atau tetap menjalankan tugasnya, keputusan itu harus dibedakan dari fakta putusan MK yang telah dibacakan.

Yang jelas, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat agar dapat menilai perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan potongan pernyataan atau judul yang beredar.

Tinggalkan komentar