Poligami merupakan salah satu tema dalam hukum keluarga Islam yang selalu menarik perhatian. Perdebatan mengenai poligami tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan, tanggung jawab, kemampuan ekonomi, hak perempuan, serta masa depan keluarga.
Salah satu tokoh yang secara khusus membahas tema tersebut adalah Khozin Abu Faqih melalui bukunya Poligami: Solusi atau Masalah? Buku ini tidak hanya mengangkat persoalan poligami dari sisi hukum, tetapi juga mengajak pembaca melihat konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya.
Jejak pemikiran Khozin dalam buku tersebut juga masih dapat ditemukan dalam sejumlah karya akademik yang membahas hukum keluarga Islam. Beberapa penelitian mengutip pemikirannya ketika membahas konsep keadilan, nafkah, kemampuan finansial, serta hubungan antara izin poligami dengan tanggung jawab seorang suami.
Poligami dan Persoalan Keadilan
Salah satu persoalan utama dalam pembahasan poligami adalah konsep keadilan.
Dalam pemikiran Khozin Abu Faqih yang dikutip sejumlah penelitian akademik, keadilan dalam poligami tidak dipahami sebagai tuntutan agar seorang suami memiliki perasaan yang sama persis kepada seluruh istrinya.
Perasaan manusia merupakan sesuatu yang sulit diukur dan tidak selalu dapat dikendalikan. Karena itu, keadilan lebih diarahkan kepada perkara-perkara yang berada dalam kemampuan manusia untuk mengaturnya.
Di antaranya adalah pembagian waktu, giliran bermalam dan pemenuhan nafkah.
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Pandangan tersebut berkaitan dengan pembahasan QS An-Nisa ayat 3 dan ayat 129. Ketidakmampuan manusia untuk mencapai kesamaan perasaan secara sempurna tidak serta-merta dipahami sebagai larangan terhadap poligami.
Namun, hal tersebut tidak berarti seorang suami bebas memperlakukan istrinya secara tidak adil.
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Persoalan menjadi serius ketika kecenderungan kepada salah satu istri menyebabkan istri lainnya kehilangan hak, terabaikan atau berada dalam keadaan tidak jelas.
Dengan demikian, ukuran keadilan tidak semata-mata berada pada perasaan, tetapi juga pada tindakan nyata yang menjadi tanggung jawab seorang suami.
Kemampuan Finansial Menjadi Persoalan Penting
Salah satu bagian menarik dari pemikiran Khozin adalah perhatian terhadap kemampuan ekonomi.
Poligami tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menikah, tetapi juga kemampuan untuk memenuhi konsekuensi setelah pernikahan berlangsung.
Seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri otomatis memiliki tanggung jawab keluarga yang lebih besar. Kebutuhan tempat tinggal, makanan, pendidikan anak, kesehatan dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya harus diperhitungkan.
Karena itu, dalam berbagai penelitian yang mengutip buku Poligami: Solusi atau Masalah?, pemikiran Khozin dikaitkan dengan pentingnya kemampuan finansial dan pemenuhan nafkah.
Di sinilah pembahasan poligami menjadi lebih luas.
Pertanyaannya bukan hanya:
“Apakah poligami diperbolehkan?”
Tetapi juga:
“Apakah orang yang ingin melakukan poligami mampu menjalankan seluruh tanggung jawabnya?”
Pertanyaan kedua tersebut menjadi penting karena keputusan menikah bukan hanya menghasilkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan. Di dalamnya terdapat hak dan tanggung jawab terhadap keluarga, termasuk anak-anak.
Jangan Sampai Istri Menjadi Terlantar
Dalam konteks keadilan, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kondisi ketika seorang istri tidak memperoleh haknya secara layak.
Seorang suami tidak cukup hanya memberikan status sebagai istri. Ada kewajiban yang melekat setelah akad berlangsung.
Nafkah, waktu, perlindungan dan tanggung jawab keluarga merupakan bagian dari kehidupan rumah tangga yang harus dijalankan.
Karena itu, poligami dapat menjadi masalah ketika seseorang hanya melihat sisi kebolehan, tetapi mengabaikan beban tanggung jawab yang mengikutinya.
Pemikiran seperti ini membuat judul buku Khozin menjadi menarik. Ia tidak menggunakan pertanyaan sederhana tentang “boleh atau tidak”, tetapi menggunakan pertanyaan “solusi atau masalah?”
Artinya, suatu praktik yang secara hukum memiliki dasar kebolehan tetap dapat menimbulkan persoalan ketika dijalankan tanpa kesiapan dan tanggung jawab.
Memahami Poligami dari Konteks Kehidupan Rasulullah
Pembahasan Khozin juga tidak terlepas dari praktik kehidupan Rasulullah SAW.
Dalam sejumlah penelitian yang mengutip bukunya, pembahasan mengenai pernikahan Rasulullah digunakan untuk melihat bahwa pernikahan beliau dengan beberapa perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks kehidupan masyarakat pada masa tersebut.
Sebagian perempuan yang dinikahi Rasulullah merupakan janda dan terdapat kondisi sosial tertentu yang melatarbelakangi pernikahan-pernikahan tersebut.
Karena itu, menurut pendekatan yang tergambar dari pembahasan Khozin, memahami poligami membutuhkan pembacaan terhadap konteks dan hikmah, bukan hanya melihat fakta bahwa Rasulullah SAW mempunyai beberapa istri.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjawab anggapan bahwa poligami Rasulullah semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Poligami Sebagai Tanggung Jawab
Dari berbagai kutipan akademik terhadap buku Poligami: Solusi atau Masalah?, terlihat bahwa pemikiran Khozin Abu Faqih menempatkan poligami dalam kerangka tanggung jawab.
Poligami memang memiliki landasan pembahasan dalam Islam. Namun, kebolehan tersebut tidak dapat dipisahkan dari persyaratan dan konsekuensi yang menyertainya.
Keadilan harus diwujudkan dalam perkara yang mampu dilakukan manusia. Nafkah harus diberikan. Hak istri harus diperhatikan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban. Dan seorang suami harus memperhitungkan kemampuan dirinya sebelum mengambil keputusan besar tersebut.
Dengan cara pandang seperti itu, poligami tidak cukup dibicarakan sebagai persoalan “ingin” atau “tidak ingin”.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar di belakangnya:
Mampukah seseorang menjalankan tanggung jawab tersebut secara adil?
Pertanyaan inilah yang membuat buku Khozin Abu Faqih tetap menarik untuk dibaca dalam konteks diskusi hukum keluarga Islam.
Solusi atau Masalah?
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan melalui judul Poligami: Solusi atau Masalah? tidak harus dijawab dengan satu kalimat untuk semua keadaan.
Dalam konteks tertentu, seseorang mungkin memandang poligami sebagai bagian dari solusi. Namun dalam kondisi lain, poligami dapat menimbulkan persoalan baru apabila dilakukan tanpa kesiapan, kemampuan ekonomi dan komitmen terhadap keadilan.
Karena itu, memahami pemikiran Khozin Abu Faqih tentang poligami sebaiknya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa beliau “pro” atau “kontra” poligami.
Yang lebih penting adalah memahami argumentasi yang dibangun: kebolehan harus berjalan bersama tanggung jawab, dan tanggung jawab harus diwujudkan melalui keadilan serta pemenuhan hak keluarga.
Dengan perspektif tersebut, perdebatan mengenai poligami dapat ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas—bukan sekadar mengenai jumlah istri, tetapi mengenai sejauh mana seorang laki-laki mampu menjalankan amanah keluarga yang dipilihnya.