Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak memanas pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Seorang ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak terkait, Muhammad Rullyandi, tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Persoalannya bukan langsung menyangkut substansi keahliannya. Sebelum memberikan keterangan, Rullyandi justru diminta menjelaskan pernyataannya sendiri yang pernah disampaikan dalam sebuah acara televisi. Dalam acara tersebut, Rullyandi disebut menyatakan bahwa persidangan perkara PHPU yang sedang berlangsung di MK merupakan persidangan ilegal. Ia juga mempertanyakan legalitas Ketua MK, Suhartoyo.
Masalahnya menjadi pelik karena orang yang menyebut persidangan tersebut ilegal justru hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sama.
Hakim Konstitusi Arsul Sani kemudian meminta Rullyandi memberikan klarifikasi.
“Kalau Ilegal, Untuk Apa Menjadi Ahli?”
Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi.
Jika sejak awal ia menganggap persidangan tersebut ilegal, mengapa ia datang ke MK dan bersedia memberikan keterangan sebagai ahli?
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Pertanyaan tersebut menjadi titik awal perdebatan di ruang sidang. Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan kritik tersebut bukan penghinaan dan menurutnya MK sebagai lembaga negara harus siap menerima kritik.
Namun, majelis tidak berhenti pada persoalan kritik.
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Yang menjadi persoalan adalah posisi Rullyandi saat itu. Ia bukan sekadar komentator televisi. Pada malam tersebut ia hadir sebagai ahli yang diajukan oleh Militan Gibran 08 Nusantara, pihak terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Artinya, ia datang ke forum pengadilan untuk memberikan keterangan keahlian kepada majelis yang sebelumnya ia sebut tidak sah. Di sinilah persoalan konsistensi menjadi perhatian hakim.
Rullyandi Tetap Mempertahankan Argumentasinya
Dalam persidangan, Rullyandi pada awalnya tidak serta-merta mencabut pandangannya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya menggunakan argumentasi hukum ketika menyampaikan kritik terhadap MK.
Menurut Rullyandi, kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pandangan hukum.
Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya ingin menjelaskan alasan-alasan hukum yang menurutnya mendasari pandangan tentang ilegalnya persidangan tersebut.
Namun, persoalan kemudian semakin mengerucut. Majelis harus menentukan apakah Rullyandi tetap diperbolehkan memberikan keterangan sebagai ahli setelah adanya pernyataan tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian menskors persidangan untuk melakukan musyawarah.
Setelah persidangan dibuka kembali, keputusan majelis disampaikan.
Rullyandi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.
Keterangan Tertulis Tetap Diterima
Ada satu hal penting yang perlu diluruskan agar pemberitaan mengenai peristiwa ini tidak menjadi terlalu sederhana.
Rullyandi memang diminta meninggalkan ruang sidang, tetapi bukan berarti seluruh keterangannya ditolak.
Mahkamah Konstitusi tetap menerima keterangan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan. Yang tidak diberikan adalah kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara lisan di hadapan majelis.
Saldi Isra menjelaskan bahwa keputusan majelis adalah menerima keterangan tertulis Rullyandi tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan lisan. Dengan demikian, istilah “diusir dari sidang” memang menggambarkan apa yang terjadi secara visual, tetapi secara substansi persoalannya lebih spesifik. Rullyandi tidak diizinkan melanjutkan perannya sebagai ahli secara lisan.
Ada Perbedaan antara Kritik dan Posisi sebagai Ahli
Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang cukup menarik dalam sebuah persidangan.
Seseorang tentu dapat mempunyai pandangan kritis terhadap lembaga negara. Namun ketika orang tersebut kemudian hadir sebagai ahli di lembaga yang sama, muncul pertanyaan mengenai posisi dan konsistensinya.
Majelis hakim tampaknya melihat persoalan tersebut bukan sekadar sebagai kritik biasa. Apalagi keterangan tertulis Rullyandi yang sudah diserahkan kepada MK disebut tidak membahas legalitas persidangan sebagaimana pernyataan yang ia sampaikan di televisi.
Dengan kata lain, ada dua konteks yang berbeda.
Di ruang publik, Rullyandi menyampaikan kritik terhadap legalitas persidangan. Di ruang sidang, ia datang sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sama.
Perbedaan konteks inilah yang kemudian dipersoalkan majelis.
Sempat Mencabut Pernyataan di Ruang Sidang
Dalam perkembangan persidangan, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya mengenai ilegalnya persidangan tersebut, tetapi pencabutan itu disampaikannya khusus dalam ruang persidangan.
Ia mengatakan dirinya melakukan pencabutan dalam kondisi tertekan dan menyebut langkah tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara serta untuk menghormati permintaan majelis. Namun setelah majelis bermusyawarah, keputusan tetap sama. Rullyandi tidak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan.
Keterangan tertulisnya tetap diterima.
Setelah itu, ia dipersilakan meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.
Sidang Ini Sebenarnya Membahas Apa?
Peristiwa Rullyandi terjadi dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Perkara tersebut mempersoalkan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang yang sama, MK juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi yang menjelaskan proses penyusunan dan penerapan aturan pencalonan. Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam ketentuan yang berkaitan dengan syarat pendidikan. Sementara itu, Bawaslu memberikan keterangan berbeda mengenai akses terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.
Artinya, perkara tersebut sendiri masih menghadirkan sejumlah pandangan dan keterangan yang perlu dinilai oleh majelis.
Mengapa Peristiwa Rullyandi Menjadi Sorotan?
Yang membuat kejadian ini menarik perhatian publik bukan hanya karena seorang ahli diminta keluar dari ruang sidang.
Ada paradoks yang sangat jelas. Seorang ahli yang sebelumnya menyebut persidangan tidak sah datang ke persidangan tersebut untuk memberikan pendapat sebagai ahli. Majelis kemudian meminta penjelasan atas posisi tersebut.
Pada akhirnya, mahkamah tetap menerima dokumen tertulisnya tetapi tidak memberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara lisan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam persidangan, bukan hanya isi pendapat ahli yang menjadi perhatian. Konsistensi posisi dan konteks ketika pendapat tersebut disampaikan juga dapat dipertanyakan.
Namun, keputusan majelis dalam kasus ini tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya seluruh argumentasi hukum Rullyandi mengenai legalitas persidangan. Itu merupakan persoalan yang berbeda.
Yang diputuskan dalam momen tersebut adalah apakah ia dapat melanjutkan pemberian keterangan secara lisan sebagai ahli.
Jawabannya dari majelis adalah tidak. Kini perhatian publik kembali kepada substansi utama perkara: bagaimana MK akan menilai seluruh dalil, bukti, keterangan ahli, dan keterangan saksi mengenai syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Drama Rullyandi mungkin menjadi salah satu bagian paling ramai dari persidangan. Tetapi bagi perkara pokoknya sendiri, pertanyaan hukumnya tetap belum selesai.
Dan justru di situlah persidangan MK berikutnya akan menjadi penting: bukan lagi soal siapa yang paling keras berbicara, melainkan bagaimana majelis menilai seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak