JAKARTA — Ada satu pertanyaan yang hari ini menarik perhatian publik: akankah persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berujung pada konsekuensi hukum bagi Wakil Presiden tersebut, atau justru Denny Indrayana bersama para pemohon harus berhenti di sebuah lorong hukum yang buntu?
Pertanyaan itu kini bukan lagi sekadar perdebatan di ruang publik. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 5 Oktober 2026.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini sejak awal memang bukan perkara biasa. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu Presiden 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Di situlah letak persoalan pertama.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Para pemohon tidak hanya mempertanyakan selembar dokumen. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Para pemohon kemudian mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan Gibran dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Menurut pemohon, persoalannya bukan sekadar administratif. Mereka mendalilkan adanya indikasi bahwa syarat pendidikan tersebut bermasalah sejak proses pencalonan. Bahkan, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya. Namun, seluruh dalil tersebut tetap merupakan argumentasi pemohon yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum MK.
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Dengan kata lain, publik perlu berhati-hati membedakan antara dalil, bukti, dan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti.
Sebab, di pengadilan, tuduhan yang keras tidak otomatis menjadi kebenaran hukum.
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Lorong Kedua: Batas Waktu dan Kewenangan
Di sinilah perkara ini menjadi jauh lebih menarik.
Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu normal. Aturan PHPU Presiden pada dasarnya memberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu untuk mengajukan permohonan.
Namun para pemohon berargumentasi bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran baru memperoleh titik terang setelah munculnya informasi dan dokumen pada 2026. Karena itu, mereka meminta agar kepentingan keadilan substantif tidak dikalahkan oleh persoalan formalitas waktu.
Di titik inilah MK menghadapi dua kepentingan hukum yang sama-sama penting.
Di satu sisi terdapat kepastian hukum. Sebuah pemilu tidak mungkin terus-menerus berada dalam ketidakpastian karena setiap tahapan harus memiliki batas akhir.
Di sisi lain terdapat kebenaran materiil. Jika benar terdapat persoalan mendasar mengenai syarat seorang calon sejak awal, apakah persoalan tersebut otomatis kehilangan relevansi hanya karena baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai?
Pertarungan dua prinsip inilah yang membuat perkara tersebut jauh lebih besar daripada sekadar pertanyaan mengenai sebuah ijazah.
MK Tidak Memanggil Gibran
Menariknya, dalam tahap akhir persidangan, pihak pemohon meminta Gibran dihadirkan untuk memberikan keterangan. MK kemudian memutuskan tidak menerima permintaan tersebut dan memilih menghadirkan pihak-pihak yang dinilai diperlukan oleh Mahkamah.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa MK membangun proses pembuktiannya sendiri berdasarkan kebutuhan majelis, bukan semata-mata berdasarkan seluruh permintaan pihak yang berperkara.
Pada 1 Oktober, persidangan juga mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Salah satu isu yang mengemuka adalah apakah terdapat cacat administratif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Artinya, sampai titik ini, persoalan tersebut masih harus dibaca melalui konstruksi hukum dan bukti yang ada di persidangan.
Tiga Pintu yang Mungkin
Secara sederhana, publik dapat membaca putusan MK nanti melalui tiga kemungkinan hukum.
Pertama, permohonan dikabulkan. Jika ini terjadi, persoalan syarat pendidikan akan memperoleh konsekuensi hukum yang sangat serius karena menyangkut keabsahan pencalonan yang kemudian berlanjut hingga pelantikan.
Kedua, permohonan ditolak. Ini berarti setelah memeriksa pokok persoalan dan bukti yang diajukan, MK tidak menemukan dasar yang cukup untuk mengabulkan tuntutan pemohon.
Ketiga, permohonan tidak dapat diterima. Dalam skenario ini, perkara dapat berhenti pada persoalan hukum acara, legal standing, kewenangan, atau aspek formal lainnya tanpa harus berarti bahwa seluruh perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan telah memperoleh jawaban substantif.
Karena itu, menjadi kurang tepat jika publik sejak awal menyederhanakan perkara ini menjadi pertanyaan: Gibran akan didiskualifikasi atau tidak?
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: pintu hukum mana yang akhirnya dibuka oleh MK untuk menyelesaikan perkara ini?
Gibran atau Denny?
Pada akhirnya, kasus ini mempertemukan dua persoalan besar.
Bagi Gibran, persoalannya adalah apakah seluruh syarat pencalonan pada 2024 dapat dipertahankan secara hukum berdasarkan bukti yang diperiksa MK.
Bagi Denny Indrayana dan para pemohon, persoalannya adalah apakah dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dapat melewati seluruh batas hukum acara dan memperoleh pemeriksaan serta konsekuensi hukum yang mereka minta.
Karena itu, istilah “tersandung” atau “jalan buntu” mungkin terlalu sederhana jika digunakan sebelum putusan dibacakan.
Sebab bisa saja persoalan substansinya berbeda dengan persoalan hukum acaranya.
Bisa saja sebuah dalil dianggap penting secara publik, tetapi tidak dapat menghasilkan konsekuensi hukum melalui pintu perkara yang digunakan.
Sebaliknya, jika MK menemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, maka perkara yang selama ini menjadi perdebatan publik dapat berubah menjadi persoalan konstitusional dengan konsekuensi yang jauh lebih besar.
Hari ini, publik tinggal menunggu satu hal: apa yang sebenarnya ditemukan MK di ujung lorong perkara ijazah Gibran tersebut?
Apakah lorong itu berakhir pada konsekuensi hukum bagi Gibran, atau justru para pemohon yang harus kembali ke titik awal dan menerima bahwa tidak semua persoalan publik dapat diselesaikan melalui pintu hukum yang sama?
Jawabannya bukan berada di media sosial.
Jawabannya ada di palu sembilan hakim konstitusi.