Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 KH Imam Jazuli menilai kepemimpinan KH Miftachul Akhyar di Nahdlatul Ulama (NU) memiliki satu benang merah, yakni menempatkan disiplin organisasi, konstitusi jam’iyah, dan kemaslahatan NU di atas kepentingan personal maupun kelompok.
Kiai Imjaz, sapaan KH Imam Jazuli, mengatakan karakter tersebut terlihat sejak KH Miftachul Akhyar memimpin Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur hingga dipercaya sebagai Rais Aam PBNU.
“Jabatan dalam NU merupakan amanah yang terikat pada konstitusi jam’iyah. Sebagai pemimpin tertinggi NU, Kiai Miftachul Akhyar menempatkan disiplin organisasi dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai prinsip penting dalam menjalankan jam’iyah,” kata Kiai Imjaz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon itu, disiplin organisasi merupakan kebutuhan penting bagi NU yang memiliki struktur organisasi luas.
Tanpa disiplin, kata dia, organisasi berpotensi ditarik ke dalam kepentingan personal ataupun politik.
Namun, ketegasan organisasi, lanjutnya, harus tetap berjalan bersama musyawarah, adab, tabayun, serta kesediaan melakukan koreksi bersama.
Ketika Kontrak Jam’iyah Ditegakkan di Jawa Timur
Kiai Imjaz mencontohkan kepemimpinan Kiai Miftach ketika memimpin PWNU Jawa Timur setelah terpilih dalam Konferensi Wilayah NU Jawa Timur pada 2007 di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo.
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Saat itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa terlibat dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Syuriyah karena terdapat komitmen organisasi yang mengatur sikap pengurus yang terlibat dalam politik praktis.
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Menurut Kiai Imjaz, persoalan tersebut berkaitan dengan Kontrak Jam’iyah yang disepakati dalam Konferwil. Kontrak tersebut mencakup komitmen menjalankan Qanun Asasi, Khittah NU, AD/ART, amanat Konferwil, serta larangan bagi Rais dan Ketua untuk melibatkan diri dalam politik praktis.
Pada Februari 2008, Kiai Miftach disebut meminta Kiai Ali Maschan mengundurkan diri apabila memilih masuk dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.
Sebulan kemudian, Syuriyah dan Mustasyar PWNU Jawa Timur mengambil keputusan pemberhentian.
“Penting dipahami bahwa peristiwa pemberhentian Kiai Ali Maschan bukan kepentingan pribadi Kiai Miftach sebagai Rais PWNU Jatim. Yang ditegakkan adalah Kontrak Jam’iyah yang mengikat mandataris organisasi,” ujar Kiai Imjaz.
Bagi Kiai Imjaz, peristiwa tersebut kemudian menjadi preseden dalam penegakan aturan terkait hubungan pengurus NU dengan politik praktis.
Sejak Muktamar NU di Makassar pada 2010, ketentuan mengenai larangan pengurus NU merangkap jabatan politik semakin ditegaskan dalam aturan organisasi.
Pemberhentian Pengurus Bukan Sekadar Persoalan Pribadi
Kiai Imjaz juga melihat pola penegakan disiplin organisasi dalam pemberhentian KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jawa Timur pada 2023.
PBNU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.
Keputusan tersebut didahului proses penegakan disiplin di tingkat PBNU dan surat usulan dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.
Pada saat itu, PBNU menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses organisasi dan usulan KH Anwar Manshur selaku Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.
“Dalam organisasi, teguran dan pembinaan merupakan bagian dari proses. Ketika mekanisme telah ditempuh dan persoalan dinilai berlanjut, organisasi dapat mengambil keputusan sesuai kewenangannya,” kata Kiai Imjaz.
Hal serupa, menurut dia, berlaku dalam pencopotan Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU karena Gus Salam dinilai melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU serta Pasal 6 Perkum NU Nomor 13 Tahun 2022.
Polemik Gus Yahya dan Kiai Miftach
Kiai Imjaz kemudian menyinggung dinamika kepemimpinan PBNU pada 2025 yang melibatkan Kiai Miftach sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 membahas sejumlah persoalan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), tata kelola organisasi, Zionisme, dan keuangan.
Dalam proses tersebut, Gus Yahya diminta mengundurkan diri.
Setelah tidak ada pengunduran diri, proses organisasi berlanjut hingga pada 26 November 2025 Kiai Miftach menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas.
Gus Yahya menolak mundur dan menyatakan dirinya memiliki mandat lima tahun dari Muktamar ke-34 NU.
Namun, Kiai Imjaz menilai dinamika tersebut tidak tepat jika hanya dibaca sebagai konflik personal antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Persoalannya jauh lebih kompleks. Ini menyangkut disiplin organisasi sekaligus sikap kepemimpinan Syuriyah sesuai kewenangan konstitusional dalam jam’iyah,” ujarnya.
Menurut dia, episode tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan yang jelas antara Syuriyah dan Tanfidziyah, termasuk batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan organisasi.
Ketegasan Tidak Berarti Menutup Ruang Rekonsiliasi
Kiai Imjaz mengatakan, salah satu hal penting dalam membaca kepemimpinan Kiai Miftach adalah perkembangan setelah keputusan terhadap Gus Yahya.
Pada 29 Januari 2026, Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Kiai Miftach memutuskan meninjau kembali sanksi terhadap Gus Yahya dan memulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Menurut Kiai Imjaz, keputusan tersebut menunjukkan bahwa ketegasan terhadap aturan tidak identik dengan kekakuan.
“Ketegasan organisasi tidak identik dengan kekakuan. Buktinya, Kiai Miftach justru mampu merangkul kembali pihak yang pernah berbeda pandangan dengannya,” katanya.
Ia menilai kepemimpinan organisasi harus memiliki dua sisi sekaligus, yakni ketegasan dalam menjaga aturan dan kelapangan hati dalam membangun kembali persaudaraan.
“Ketegasan diperlukan agar jam’iyyah tidak kehilangan wibawa. Tetapi hati yang lapang diperlukan agar ketegasan tidak berubah menjadi pertentangan personal,” ujar Kiai Imjaz.
Disiplin Organisasi dan Ukhuwah Harus Berjalan Bersama
Kiai Imjaz menegaskan, tiga episode yang ia soroti berlangsung dalam konteks berbeda.
Kasus Kiai Ali Maschan berkaitan dengan politik praktis dan Kontrak Jam’iyah.
Sementara kasus Kiai Marzuqi Mustamar dan Gus Salam berkaitan dengan proses penegakan disiplin organisasi di tingkat PBNU dan PWNU Jawa Timur.
Adapun kasus Gus Yahya menyangkut persoalan kelembagaan PBNU, tata kelola, serta perdebatan mengenai mekanisme dan kewenangan organisasi.
Meski berbeda konteks, Kiai Imjaz melihat adanya satu benang merah, yakni jabatan di NU merupakan amanah yang dibatasi aturan.
“NU tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak personal, tekanan kelompok, atau popularitas sesaat. Jam’iyah harus memiliki tata tertib yang dihormati bersama,” katanya.
Namun, disiplin organisasi tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap perbedaan.
Menurut Kiai Imjaz, sejarah NU menunjukkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari dinamika jam’iyah. Tantangannya adalah memastikan perbedaan tetap dikelola melalui mekanisme organisasi sehingga tidak berkembang menjadi perpecahan.
“Yang dibutuhkan NU adalah aturan yang tegas sekaligus hati yang lapang; disiplin organisasi sekaligus meneguhkan supremasi Syuriyah dan khittoh NU sebagai organisasi ulama,” tutur Rais PBNU tersebut.
Kiai Miftach Kembali Dipercaya Pimpin Syuriyah NU
Kiai Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmah 2026-2031 melalui Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Menurut Kiai Imjaz, mandat tersebut membawa tanggung jawab besar.
Tantangan kepemimpinan NU ke depan bukan hanya menjaga ketertiban organisasi, tetapi juga memastikan ketegasan tidak berubah menjadi ketegangan personal.
Pengalaman panjang Kiai Miftach, kata dia, memberikan pelajaran bahwa aturan organisasi harus dihormati, sementara setiap keputusan tetap ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan dan ukhuwah.
“Marwah jam’iyah diuji bukan ketika semua orang sepakat, melainkan ketika perbedaan muncul dan semua pihak tetap memilih menjaga serta tunduk pada konstitusi NU,” katanya.
Karena itu, menurut Kiai Imjaz, kepemimpinan NU masa khidmah 2026-2031 di bawah Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memiliki momentum penting untuk merapatkan kembali barisan.
Keteladanan kepemimpinan, lanjutnya, tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian menegakkan aturan, tetapi juga kemampuan membuka ruang musyawarah, tabayun, koreksi, rekonsiliasi, dan kolaborasi.
“Pada akhirnya, kekuatan NU bukan hanya terletak pada kemampuan menegakkan disiplin, tetapi juga pada kemampuan menjaga ukhuwah setelah perbedaan. Di samping fokus menggerakkan transformasi organisasi, tradisi dan program NU agar tetap relevan dengan perubahan zaman di abad keduanya,” tutur Kiai Imjaz.
Dengan semangat tersebut, kepemimpinan PBNU di awal abad kedua NU diharapkan mampu mengakhiri berbagai polemik, merangkul seluruh elemen terbaik jam’iyah, serta mengarahkan energi organisasi pada khidmah yang lebih nyata bagi umat, bangsa, dan kemaslahatan bersama.