Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tidak lagi semata-mata mengenai apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri atau memiliki pendidikan tinggi, melainkan berpusat pada satu pertanyaan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana: dokumen apa yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia?
Pertanyaan tersebut kembali ramai setelah Denny pada Agustus 2026 terus mendesak agar dokumen pendidikan menengah Gibran dibuka. Ia bahkan membuat sayembara bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Dalam perkembangan berikutnya, Denny mempersempit persoalan pada dokumen yang menjadi dasar terbitnya surat keterangan penyetaraan.
Bukan Lagi Sekadar Soal “Ada atau Tidak Ada Ijazah”
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di luar Indonesia. Salah satu dokumen yang kemudian menjadi bagian dari polemik adalah pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dokumen pemerintah yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah bernomor 9149/D.DI/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Di sinilah perdebatan berkembang.
Bagi pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut, surat penyetaraan tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan asal yang digunakan sebagai dasar penerbitannya.
Denny menyoroti hal tersebut dengan merujuk pada aturan penyetaraan pendidikan luar negeri. Menurutnya, harus ada dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, diploma, serta dokumen pendukung tertentu yang menjadi dasar proses penilaian. Karena itu, ia meminta agar dokumen tersebut ditunjukkan kepada publik.
Dengan kata lain, pertanyaannya bukan sekadar:
“Apakah Gibran pernah belajar di Australia?”
Melainkan:
“Dokumen pendidikan apa yang digunakan untuk membuktikan bahwa pendidikan tersebut memenuhi syarat pendidikan menengah yang dipersyaratkan?”
Mengapa UTS Insearch Menjadi Pusat Perhatian?
UTS Insearch merupakan lembaga pendidikan yang berada di Sydney dan berkaitan dengan University of Technology Sydney. Dalam dokumen penyetaraan yang menjadi perhatian publik, pendidikan Gibran di lembaga tersebut dinilai setara dengan pendidikan SMK di Indonesia.
Pihak yang mempertanyakan proses tersebut menyoroti perbedaan karakter pendidikan dan durasi studi. Salah satu gugatan yang masuk ke PTUN Jakarta juga mempermasalahkan surat penyetaraan tersebut dan mempertanyakan bagaimana pendidikan yang ditempuh di luar negeri dapat memperoleh status kesetaraan dengan jenjang pendidikan menengah Indonesia.
Namun, penting untuk membedakan antara pertanyaan hukum atau administratif dengan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Sampai adanya keputusan atau keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya, polemik ini masih berada dalam wilayah perdebatan mengenai dokumen, prosedur, dan dasar hukum penyetaraan.
Lalu Apa yang Dipersoalkan Denny?
Denny Indrayana berulang kali meminta agar dokumen yang menjadi dasar penyetaraan tersebut diperlihatkan. Pada 24 Agustus 2026, ia kembali menyatakan bahwa apabila tidak terdapat ijazah SMA/sederajat atau dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, maka keabsahan surat tersebut menurut pandangannya patut dipertanyakan.
Denny juga sebelumnya menegaskan bahwa ijazah sarjana Gibran tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan minimal untuk pencalonan wakil presiden. Perdebatan itu berkaitan dengan ketentuan bahwa calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya harus berpendidikan tamat SMA, SMK, MA atau bentuk lain yang sederajat.
Inilah yang membuat isu tersebut kembali mendapatkan perhatian.
Sebab, gelar sarjana dan dokumen pendidikan menengah merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks persyaratan administratif.
Polemik Makin Melebar Setelah Surat KBRI Canberra
Menariknya, isu ini kemudian mendapatkan bahan bakar baru setelah KBRI Canberra mengeluarkan surat mengenai sosialisasi penyetaraan ijazah pendidikan dasar dan menengah bagi warga Indonesia di Australia.
Surat tertanggal 19 Agustus 2026 tersebut mengundang masyarakat mengikuti sosialisasi mengenai prosedur dan layanan penyetaraan ijazah pendidikan dasar dan menengah yang diperoleh dari luar negeri. Denny kemudian mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut secara khusus membahas penyetaraan pendidikan dasar dan menengah. Ia bahkan mengaitkannya dengan polemik Gibran.
Namun demikian, sampai informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan resmi yang menunjukkan bahwa kegiatan KBRI tersebut secara khusus dibuat untuk menjawab atau berkaitan langsung dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Karena itu, pembaca perlu berhati-hati agar tidak mencampurkan kebetulan waktu dengan hubungan sebab-akibat.
Apa yang Sebenarnya Harus Dijawab?
Jika polemik ini ingin diselesaikan secara sederhana, sebenarnya pertanyaannya cukup spesifik.
Pertama, apa dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch yang menjadi dasar proses penyetaraan?
Kedua, bagaimana proses penilaian terhadap dokumen tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia?
Ketiga, apakah seluruh persyaratan administratif yang berlaku pada saat surat penyetaraan diterbitkan telah dipenuhi?
Keempat, siapa tim atau pejabat yang melakukan proses penilaian dan menerbitkan dokumen tersebut?
Dan yang terakhir, apakah surat penyetaraan tahun 2019 tersebut secara hukum masih menjadi dasar yang sah untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden 2024?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan di media sosial mengenai ada atau tidak adanya “ijazah SMA Gibran”.
Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Narasi
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam politik Indonesia: dokumen publik sering kali menjadi sumber perdebatan panjang ketika akses terhadap dokumen tersebut tidak mudah diperoleh masyarakat.
Denny Indrayana memilih mendorong persoalan ini melalui tekanan publik dan sayembara. Sementara pihak yang mempertahankan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dapat menjawabnya melalui penjelasan administratif dan dokumen resmi.
Bagi publik, jalan paling sederhana sebenarnya adalah transparansi.
Jika dokumen yang dipersoalkan memang tersedia dan proses penyetaraannya sesuai aturan, maka publik memperoleh jawaban. Sebaliknya, jika terdapat persoalan administratif, maka mekanisme hukumlah yang seharusnya menentukan konsekuensinya.
Karena itu, polemik ijazah Gibran saat ini sebaiknya tidak berhenti pada pertarungan antara pendukung dan penentang.
Pertanyaan terpentingnya justru sederhana:
dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan, bagaimana proses penyetaraannya dilakukan, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku?
Selama pertanyaan itu belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai oleh semua pihak, polemik mengenai pendidikan menengah Gibran kemungkinan masih akan terus menjadi bahan perdebatan publik.