Nama Gibran Huzaifah pernah identik dengan kisah sukses startup Indonesia. Berawal dari dunia budidaya ikan, Gibran mendirikan eFishery dan mengembangkan teknologi untuk membantu pembudidaya ikan mengelola pemberian pakan secara lebih efisien. Dalam perjalanannya, eFishery berkembang menjadi salah satu startup teknologi Indonesia yang paling dikenal dan bahkan mencapai status unicorn.
Namun, perjalanan tersebut kemudian berubah drastis. eFishery menghadapi persoalan serius terkait tata kelola dan laporan keuangan, sementara Gibran Huzaifah harus berhadapan dengan proses hukum. Pada 2026, Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan CEO eFishery tersebut.
Dari Startup Akuakultur Menjadi Unicorn
eFishery didirikan Gibran Huzaifah pada 2013. Bisnisnya berangkat dari persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan pembudidaya ikan, yaitu efisiensi pemberian pakan.
Melalui teknologi, eFishery mengembangkan alat pemberi pakan otomatis yang kemudian berkembang menjadi platform teknologi akuakultur. Perusahaan tidak hanya bergerak pada perangkat keras, tetapi juga masuk ke layanan digital, pembiayaan dan ekosistem pembudidaya.
Pertumbuhan tersebut membuat eFishery berhasil menarik perhatian investor besar. Pada 2023, perusahaan memperoleh pendanaan sekitar US$200 juta dan mencapai valuasi sekitar US$1 miliar, sehingga masuk jajaran startup unicorn Indonesia.
Kesuksesan tersebut sekaligus membuat persoalan yang kemudian muncul di tubuh perusahaan menjadi perhatian besar. Sebab, eFishery bukan lagi startup kecil, melainkan perusahaan yang telah mendapatkan kepercayaan investor internasional.
Munculnya Persoalan Laporan Keuangan
Persoalan eFishery mulai mencuat secara serius pada akhir 2024. Investigasi internal mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian besar antara kondisi keuangan sebenarnya dengan laporan yang disampaikan kepada pihak eksternal.
Buku Pintar 30 Hari Berjualan Produk Digital
Bingung memulai jualan produk digital? Dapatkan panduan utama beserta bonus Mesin Konten 30 Hari untuk membantumu merencanakan konten promosi secara lebih terstruktur.
- 2 buku digital dalam 1 paket
- Panduan dan materi praktik
- File PDF yang bisa dibaca di HP
Sejumlah laporan menyebut adanya dua versi pencatatan atau laporan keuangan. Salah satunya menggambarkan kondisi perusahaan yang jauh lebih baik dibandingkan kondisi sebenarnya.
Gibran kemudian mengakui kepada media bahwa dirinya pernah melakukan manipulasi laporan keuangan. Namun, ia membantah telah mencuri uang perusahaan.
Advertorial Pilihan
Informasi dan cerita menarik dari berbagai pihak.
Pesantren Bina Insan Mulia Buka Seleksi 2.500 Calon Santri Baru Tahun Ajaran 2027–2028, Ini Jadwal dan Lokasinya
11 Okt 2026
Cara Mendapatkan Penjualan di Lynk.id: Bukan Sekadar Mengumpulkan Klik
06 Okt 2026
Workshop Nasional Ibu Nyai dan Ning Nusantara Batch 2 di Banten, Gratis untuk 500 Peserta
24 Sep 2026Poin ini penting karena persoalan laporan keuangan tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan perkara pidana yang akhirnya membuat Gibran dijatuhi hukuman enam tahun. Perkara pidana yang diputus pengadilan memiliki konstruksi dakwaan tersendiri, yaitu terkait penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Masalah Akuisisi DycodeX
Selain persoalan laporan keuangan, muncul perkara yang berkaitan dengan transaksi dan akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara.
DycodeX merupakan perusahaan teknologi yang memiliki keahlian di bidang artificial intelligence, Internet of Things dan teknologi terkait. eFishery kemudian melakukan transaksi untuk mengakuisisi perusahaan tersebut sebagai bagian dari pengembangan kemampuan teknologinya.
Dalam proses hukum yang kemudian berjalan, transaksi terkait DycodeX menjadi salah satu bagian penting dari perkara pidana yang menjerat Gibran.
Dokumen putusan Pengadilan Tinggi Bandung menunjukkan adanya berbagai bukti berupa perjanjian jual beli saham, dokumen transaksi, bukti pembayaran dan dokumen terkait proses akuisisi.
Perkara inilah yang kemudian masuk ke ranah pidana dan diproses oleh aparat penegak hukum.
Gibran Huzaifah Dicopot dari eFishery
Ketika persoalan internal eFishery mencuat, posisi Gibran sebagai CEO juga berakhir.
Dewan perusahaan kemudian mengambil langkah terhadap sejumlah manajemen yang dikaitkan dengan persoalan tersebut. Gibran tidak lagi memimpin eFishery seperti sebelumnya.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan aparat penegak hukum.
Pada 2025, Gibran diperiksa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan. Ia kemudian ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dalam pemberitaan mengenai pemeriksaannya, Gibran menjelaskan bahwa perkara yang dihadapinya berkaitan dengan transaksi akuisisi DycodeX. Ia tetap membantah tuduhan pidana yang diarahkan kepadanya.
Jaksa Menuntut 10 Tahun Penjara
Perkara tersebut akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan, Gibran didakwa bersama terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Pada April 2026, jaksa penuntut umum menuntut Gibran Huzaifah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Gibran kemudian menyampaikan pembelaan dan meminta agar dirinya dibebaskan dari dakwaan. Ia tetap membantah konstruksi pidana yang diajukan jaksa.
Vonis 9 Tahun Penjara dari PN Bandung
Pada 29 April 2026, Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan terhadap Gibran Huzaifah.
Majelis hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut belum menjadi akhir perjalanan hukum Gibran. Pihak terdakwa maupun jaksa kemudian mengajukan banding.
Gibran meminta agar dirinya dibebaskan, sementara jaksa tetap menginginkan hukuman sesuai tuntutan awal.
Pengadilan Tinggi Bandung Memangkas Hukuman
Perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 219/PID.SUS/2026/PT BDG memberikan putusan banding.
Hasilnya cukup menarik.
Pengadilan Tinggi Bandung tidak membebaskan Gibran. Majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah.
Namun, hukuman penjara dikurangi dari sembilan tahun menjadi enam tahun penjara.
Dengan demikian, status hukum Gibran bukanlah bebas dari perkara tersebut. Ia tetap berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding.
Denda Justru Naik Menjadi Rp2 Miliar
Ada hal menarik dalam putusan banding tersebut.
Meskipun masa hukuman penjara Gibran dikurangi tiga tahun, besaran dendanya justru meningkat.
Denda yang sebelumnya Rp1 miliar dinaikkan menjadi Rp2 miliar.
Pertimbangan hakim berkaitan dengan karakter tindak pidana pencucian uang sebagai kejahatan yang memiliki motif keuntungan ekonomi. Pengadilan menilai pemidanaan tidak hanya bertujuan memberikan hukuman badan, tetapi juga harus menghilangkan manfaat ekonomi dari hasil tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan kepada pelakunya.
Selain hukuman penjara dan denda, putusan juga mengatur mengenai sejumlah barang bukti dan aset yang berkaitan dengan perkara serta pemulihan kerugian pihak yang berhak.
Dari Kisah Sukses Menjadi Pelajaran Tata Kelola Startup
Kasus Gibran Huzaifah dan eFishery menjadi salah satu contoh paling menarik mengenai sisi lain perkembangan startup Indonesia.
Di satu sisi, eFishery menunjukkan bagaimana masalah nyata di sektor perikanan dapat diubah menjadi bisnis teknologi dengan skala besar. Gibran berhasil membawa perusahaan dari dunia budidaya ikan hingga mendapatkan pendanaan investor internasional dan mencapai status unicorn.
Namun di sisi lain, pertumbuhan perusahaan yang sangat cepat juga membutuhkan tata kelola, transparansi dan pengawasan yang semakin kuat.
Kasus ini menunjukkan bahwa valuasi tinggi dan status unicorn tidak otomatis menjamin sebuah perusahaan terbebas dari persoalan tata kelola.
Pada akhirnya, perjalanan Gibran Huzaifah berubah dari kisah seorang pengusaha yang membangun startup teknologi menjadi perkara hukum yang berujung pada putusan pengadilan.
Dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sembilan tahun penjara, hukuman tersebut kemudian dipangkas Pengadilan Tinggi Bandung menjadi enam tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Kasus eFishery pun menjadi pengingat bahwa di balik pertumbuhan sebuah perusahaan teknologi, persoalan transparansi, akuntabilitas dan tata kelola memiliki peran yang sama pentingnya dengan inovasi dan pendanaan.